LADUNI.ID, Jakarta – Setelah terikat dalam tali pernikahan, suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi. Suami berkewajiban menafkahi istri diikuti dengan kewajiban yang lainnya. Begitupun sebaliknya Istri memiliki kewajiban dalam rumah tangga termasuk yang berkaitan dengan adab terhadap suami.
Pembina Yayasan Pesantren PPAI Darun Najah Malang Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar menjelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan suami kepada istri haruslah berdasarkan dengan proses-proses dan tidak langsung memukul.
Jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya