Hukum bersuci, baik mandi, wudhu atau yang lainnya dengan menggunakan air zamzam adalah khilaf. Artinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah penggunaan air musyammas atau air yang panas karena sinar matahari. Berikut ini uraikan perbedaan pendapat tersebut, beserta dalil-dalil yang mendasarinya