Ayat ke-7 Surat An-Nur (Cahaya)
64 Ayat • Surat ke 24 • Madinah
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
-
وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ (٧)
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa lanat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta [1031].
[1031] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena lanat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Lian.