INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Kaos yang ada tulisan kaligrafi (Al-Qur'an) itu bagaimana hukumnya ?
Bagaimana hukum mengupah (menyewa) orang untuk membacakan Al-Qur’an, kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal ?
Tidak Boleh Memanggil Manusia Dengan Panggilan Cebong Dan Kampret (Nama Hewan)
Ahli hadis Al-Hafidz As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Lum'ah fi Khashaish Al-Jumat menghimpun dalil-dalil amaliah yang dianjurkan di malam Jumat atau hari Jumat. Diantaranya:
Jenazah yang akan diberangkatkan ke pemakaman, sudah lazim di lingkungan kita ada sambutan dari tokoh yang mewakili keluarga. Rupanya hal semacam ini sudah dilakukan sejak masa ulama salaf:
Sesajen tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karena itu para ulama Syafi'iyah memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.
Ternyata dalam masalah gambar dan foto dari kalangan ulama Salafi sendiri masih berbeda pendapat. Berikut beberapa pendapat yang membolehkan:
Ini salah satunya Ismul Azham versi Imam Ghazali yang mempunyai kelebihan tersendiri dan apabila diamalkan akan mendapatkan sesuatu limpahan anwarul zikir yang akan dirasakan oleh para mereka yang berwirid tersebut. Berikut bunyinya
Melaksanakan maulid Nabi adalah hasil ijtihad sebagian ulama. Ijtihad bukan bid'ah. Sebab jika ijtihad ulama dikatakan bid'ah maka konsekuensinya semua ijtihad lainnya juga dihukumi bid'ah.
Pasalnya, gangguan dari jin Ummu Sibyan ini bisa menyebabkan penyakit bagi anak seperti sawan tangis, autisme, nakal, dan pelbagai komplikasi otak