Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah.
Orang mengangkat kedua tangannya ke langit bukan menandakan bahwa Allah di langit. Namun karena langit itu kiblat doa, serta sebagai isyarat tentang keagungan dan kemahabesaran Allah.
Kaos yang ada tulisan kaligrafi (Al-Qur'an) itu bagaimana hukumnya ?
Bagaimana hukum mengupah (menyewa) orang untuk membacakan Al-Qur’an, kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal ?
Tidak Boleh Memanggil Manusia Dengan Panggilan Cebong Dan Kampret (Nama Hewan)
Ahli hadis Al-Hafidz As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Lum'ah fi Khashaish Al-Jumat menghimpun dalil-dalil amaliah yang dianjurkan di malam Jumat atau hari Jumat. Diantaranya:
Jenazah yang akan diberangkatkan ke pemakaman, sudah lazim di lingkungan kita ada sambutan dari tokoh yang mewakili keluarga. Rupanya hal semacam ini sudah dilakukan sejak masa ulama salaf:
Sesajen tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karena itu para ulama Syafi'iyah memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.
Ternyata dalam masalah gambar dan foto dari kalangan ulama Salafi sendiri masih berbeda pendapat. Berikut beberapa pendapat yang membolehkan:
Ini salah satunya Ismul Azham versi Imam Ghazali yang mempunyai kelebihan tersendiri dan apabila diamalkan akan mendapatkan sesuatu limpahan anwarul zikir yang akan dirasakan oleh para mereka yang berwirid tersebut. Berikut bunyinya