Ahli hadis Al-Hafidz As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Lum'ah fi Khashaish Al-Jumat menghimpun dalil-dalil amaliah yang dianjurkan di malam Jumat atau hari Jumat. Diantaranya:
Jenazah yang akan diberangkatkan ke pemakaman, sudah lazim di lingkungan kita ada sambutan dari tokoh yang mewakili keluarga. Rupanya hal semacam ini sudah dilakukan sejak masa ulama salaf:
Sesajen tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karena itu para ulama Syafi'iyah memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.
Ternyata dalam masalah gambar dan foto dari kalangan ulama Salafi sendiri masih berbeda pendapat. Berikut beberapa pendapat yang membolehkan:
Ini salah satunya Ismul Azham versi Imam Ghazali yang mempunyai kelebihan tersendiri dan apabila diamalkan akan mendapatkan sesuatu limpahan anwarul zikir yang akan dirasakan oleh para mereka yang berwirid tersebut. Berikut bunyinya
Melaksanakan maulid Nabi adalah hasil ijtihad sebagian ulama. Ijtihad bukan bid'ah. Sebab jika ijtihad ulama dikatakan bid'ah maka konsekuensinya semua ijtihad lainnya juga dihukumi bid'ah.
Pasalnya, gangguan dari jin Ummu Sibyan ini bisa menyebabkan penyakit bagi anak seperti sawan tangis, autisme, nakal, dan pelbagai komplikasi otak
Kaum Tsamud mendapatkan siksa seperti yang terdapat dalam QS Al Qamar 19, menurut sebagian ulama terjadi pada hari Rabu di akhir bulan Shafar. Keyakinan inilah yang terus diwariskan oleh orang-orang pra Islam.
Mau tanya bagaimana memberi bocoran jawaban ketika pelaksanaan UN ? Makasih banyak.
Syekh Albani dalam kitab Ahkamul Janaiz memang menjadikan "kesamaan dengan tradisi agama lain" sebagai kriteria bidah. Disinilah kemungkinan mereka merujuk pelarangan Tumpeng yang menjadi tradisi agama Hindu.