INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Berikut adalah tanya jawab seputar hukum membuang kepala kerbau ke laut sebagaimana yang banyak ditradisikan masayarakat Nusantara.
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah hukumnya tidak boleh seperti yang disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, I'anah At-Tholibin, Hasyiyah Al-Jamal dan masih banyak lagi namun sebagian ulama menghukumi boleh mengambil (menyita) harta benda dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Ibnu Abbas berkata bahwa jika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengutus pasukan, Nabi bersabda: "Berangkatlah kalian dengan nama Allah. Berperang di jalan Allah terhadap orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan berlebihan, jangan memutilasi, jangan bunuh anak kecil dan pemangku tempat ibadah (pendeta)" (HR Ahmad)
Istri mengambil harta / uang suami hukumnya tidak boleh / berdosa kecuali mengambil haknya istri yang wajib atas suaminya seperti uang belanja yang disebutkan dalam pertanyaan di atas.
Harta tersebut boleh disalurkan kepada kemaslahatan umum muslimin seperti pembangunan jalan dan jembatan, pondok pesantren atau masjid dll. Dijelaskan dalam kitab majmu'
Wahdatul Wujud#10 : Menyikapi Kontroversi Dunia Wahdatul Wujud
Wahdatul Wujud#9: Mengarungi Kebenaran Wahdatul Wujud
Wahdatul Wujud#8: Menyelami Kekhilafan Memahami Samudera Wahdatul Wujud
Wahdatul Wujud#6: Fenomena dan Kontroversial Wahdatul Wujud di Aceh