Sesungguhnya hadits dalam Badai’ al-Zuhur itu ada ucapan yang tersirat, yaitu ‘Arasy; lengkapnya pertanyaan begini: : “Di mana ‘Arasy Tuhan?”
Golongan yang dalam kebenaran, di antaranya yang menjadi anggota organisasi yang berdasar kebenaran.
Bahwasanya menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret, begitu memindahkan gambar dari film ke kertas itu hukumnya haram dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung.
Sesungguhnya, yang diartikan dharurah, yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan, maka akan binasa atau mendekati binasa.
Seorang istri mempunyai anak perempuan, kemudian suaminya meninggal, lalu berzina dengan seorang kafir, setelah dua tahun, mempunyai anak laki-laki, apakah si perempuan dan anak lelaki itu saudara sekandung atau tidak?.
Apakah boleh membakar lembaran al-Qur’an yang tersebar karena mengkhawatirkan terhina, ataukah tidak ?.
Mengapa kitab Tasrifan karangan Kiyai' Hasyim Padangan tidak dimulai dengan Basmalah, tetapi dengan fa’ala yaf’ulu ?.
Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.
Apakah hukumnya memindah alat-alat mesjid, seperti atapnya ke atap kamar mandinya?. Dan bolehkah mengambil alat-alat mesjid yang telah rusak ?.
Menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh, sedangkan pendapat lain memperbolehkan.