Apakah boleh membakar lembaran al-Qur’an yang tersebar karena mengkhawatirkan terhina, ataukah tidak ?.
Mengapa kitab Tasrifan karangan Kiyai' Hasyim Padangan tidak dimulai dengan Basmalah, tetapi dengan fa’ala yaf’ulu ?.
Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.
Apakah hukumnya memindah alat-alat mesjid, seperti atapnya ke atap kamar mandinya?. Dan bolehkah mengambil alat-alat mesjid yang telah rusak ?.
Menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh, sedangkan pendapat lain memperbolehkan.
Sesungguhnya demikian itu tidak boleh, dan yang berbuat demikian itu tidak benar juga sesat dan menyesatkan.
Bentuk Takbir, yang paling sahih adalah yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih. Bahwa Salman berkata: "Bertakbirlah Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Kabira...