Didalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa tugas manusia itu ada dua. Pertama sebagai Khalifah, yang bertugas mengelola alam semesta agar mendatang kemaslahatan manusia. Diantara aktornya adalah dari menjadi presiden, gubernur, hingga ketua RT bahkan (dalam lingkup terkecil) kepala keluarga, dari profesi dosen, guru, dokter, arsitektur juga direktur.
Seseorang mungkin saja bertanya tentang nama-nama Allah SWT: apakah lebih dari sembilan puluh sembilan atau tidak? Jika lebih, apa maknanya pembatasan ini?
Dia Yang menentukan bentuk langit dan bumi, bentuk manusia, bentuk binatang dan lain-lainnya. Semua bentuk yang diciptakan Allah itu indah, sehingga kita tak bosan memandangnya
Laduni.ID Jakarta – Akad nikah memang sakral. Saya bukannya hendak menghilangkan sakralitas itu. Namun karena mempelai pria di depan saya ini sangat tegang sedari duduk di hadapan saya, maka saya upayakan rileks.
Laduni.ID Jakarta – Siapakah di dunia ini yang tak pernah merasakan lelah? Semuanya pasti pernah merasakannya dan mengalaminya. Kehidupan ini selalu berputar, lelah dan segarnya tubuh, datang bergantian.
Laduni.ID Jakarta - Suatu hari Luqman al-Hakim diperintahkan oleh tuannya untuk menyemblih seekor kambing, tuannya berkata: “Bawakan kepadaku dua bagian tubuh dari kambing ini yang paling bagus.”
Seandainya – ketika kita hendak menunaikan sholat – kita bertanya pada diri sendiri seperti itu; apa yang kita lihat? Jawabannya akan menentukan seberapa jauh ‘panah’ sholat kita akan melesat dan mi’raj menuju ‘Arasy ilahi.
Benarkah dari sekian banyak golongan dalam Islam, yang masuk surga cuma satu golongan, yang lain masuk neraka? Begitulah pertanyaan yang masuk melalui DM (direct massage) kepada Kyai Taufik Damas.
Saat wafatnya Kyai Romli, Peterongan, Jombang Jawa Timur, Mursyid Thoreqot Qodariyah, Gus Miek masih berusia 9 tahun. Hari itu datang utusan keluarga Kyai Romli dari Peterongan ke Ploso untuk menyampaikan kabar wafatnya Kyai Romli ke kediaman Kyai Ahmad Djazuli Usman.
Para ulama Islam berbeda pendapat menjawab pertanyaan di atas. Dr. Khalid Fahdawi dalam bukunya "Al-Fiqh al-Siyasi al-Islamy" , menyebut ada 5 pendapat.