Dalam budaya agama Islam, jilbab menjadi anjuran bahkan telah jadi kewajiban bagi sebagian anggota keluarga muslim. Sebab, memakai jilbab identik dengan terjaganya/ dijaganya pandangan terhadap aurat perempuan.
Kalau hari ini kita melihat ada 2 Kiai yang berbeda pandangan dalam hal berorganisasi tidak perlu heran, sebab sebenarnya sudah ada sejak dulu.
Tanggal 31 Januari 2021 adalah momentum Hari Lahir Nahdlatul Ulama yang ke-95. Dalam momentum itulah, KH. Husein Muhammad menyampaikan gagasannya tentang progresivitas pemikiran Islam di NU. Berikut tulisannya.
Tentu saya berada di sudut yang berseberangan dengan Syekh Albani, hal ini bukan karena saya merasa selevel dengan Syekh Albani, bukan. Tetapi karena saya mengikuti para ulama yang amalannya selalu ditentang dan dibidahkan oleh Syekh Albani.
Aturan Fikih dalam melakukan ibadah terdiri dari: (1) Ibadah, meliputi shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya; (2) Nikah; (3) Muamalah, jual beli, sosial dan lain-lain; (4) Hukum, had atau takzir/ pidana dan perdata.
Untuk memahami istinbath hukum syar'i dengan benar, tidak boleh menggunakan satu hadits saja, akan tetapi semua hadits yang berkaitan harus di-takhrij semua guna dipertimbangkan sebelum diambil satu kesimpulan.
Sebelum menyampaikan hukum bolehnya donor darah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui hal-hal berkaitan dengan darah. Ulama Syafi'iyah menjelaskan ini.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum nikah sirri tanpa sepengetahuan keluarga.