INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Saya sudah siap mau dituduh Quburiyyun, Klenik, Islam Kejawen, penerus nenek moyang, atau apapun terkait tulisan ini. Yakni soal manusia yang masih hidup bisa berjumpa dengan ruh orang yang sudah wafat.
Hukum Islam Harta yang tidak halal setelah Bertaubat
Amalan untuk bertemu Rasulullah Saw.
Sangat mengejutkan "tuduhan penodaan agama" kepada perawat-perawat Non-Muslim (mohon maaf saya menyebut non-muslim) yang telah memandikan mayyit Muslim, yang tentu dilaksanakan dengan ikhlas dan rasa kemanusiaan.
Interaksi sosial kita terasa sangat beda dari sebelum-sebelumnya. Kita yang biasa salaman dengan berjabat tangan sudah tidak melakukannya lagi, meski ada juga yang berani melakukannya.
Menguruk Sungai jadi Daratan, Bolehkah? Hukum Islam
Ketika para ulama salaf ahlussunnah berkata dengan huruf laa nafi di dalam kaifiyyah yang artinya “meniadakan kaifiyyah”:
Bila kita dihadapkan pada suatu persoalan hukum yang tidak terdapat dalilnya baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis, maka dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk bertanya kepada orang yang berilmu atau ulama.
Semestinya jenazah Covid-19 ini, karena dikuwatirkan menularkan virus, disucikan dengan cara ditayamumkan.
Di antara pertanyaan adalah seputar wanita haid, bolehkah memotong kuku dan rambut, serta apakah wajib dibasuh jika sudah dipotong?