Saya sangat menghargai upaya sejumlah ormas Islam di berbagai negara dengan beragam jalan yang ditempuh, berupa slogan, jihad dengan makna yang lebih luas, dan sebagainya. Namun, saya meyakini peradaban Islam yang dahulu diraih oleh umat Islam adalah mereka yang memiliki keunggulan secara pribadi.
Menghindari fitnah dan bahaya yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga adalah sebuah kewajiban. Karenanya, batasan-batasan syariat harus dijaga dengan ketat sebagai langkah preventif dalam menjaga kemuliaan dan kehormatan keluarga.
"Setiap dosa ada harapan diampuni oleh Allah kecuali orang yang mati dalam keadaan musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja." (HR. Abu Dawud)
Nabi Muhammad SAW adalah kekasih Allah SWT. Makhluk paling mulia di dunia dan di akhirat. Doa-doa beliau pasti didengar oleh Allah SWT. Namun, ternyata terdapat dalam satu riwayat, sebuah keterangan bahwa ada dua doa yang tidak dikabulkan oleh Allah SWT.
Di antara amalan berbuat baik kepada kedua orang tua, baik ketika masih hidup maupun setelah wafat, ialah selalu mendoakan mereka setiap usai shalat dan waktu-waktu lainnya.
Judi, yang dalam istilah Al-Qur’an disebut "maisir" ditegaskan sebagai perbuatan haram. Selain dampak negatif secara sosial yang ditimbulkan, dampak negatif judi menurut Islam dapat membuat seseorang mengalihkan perhatiannya dari ibadah dan aktivitas yang bermanfaat.
Jika dilihat dari dampak spiritual, maka bisa dipastikan bahwa perbuatan selingkuh atau zina itu pasti merusak iman seseorang. Ketika seseorang melakukan zina, ia sedang dalam keadaan jauh dari Allah SWT.
Krisis lingkungan yang kian hari semakin memburuk keadaannya, tidaklah mampu di atasi hanya dengan teknologi dan sains bahkan hukum sekuler. Dari sinilah pada dasarnya manusia membutuhkan peran yang sangat berpengaruh, yaitu menggunakan agama dalam mengatasi hal tersebut.
Ketiga mazhab (Hanafi, Maliki dan Imam Syafi’i dalam satu qaul) mengatakan wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat (artinya boleh dibuka sesuai dengan frase illa ma dhahara minha. Yang dimaksud dengan apa yang biasa tampak itu adalah apa yang sudah biasa secara tradisi (adat) untuk kelihatan.
Perbedaan dalam masalah fiqih adalah sesuatu yang ada dan bukan diada-adakan. Jadi, sebelum lebih jauh mendalami fiqih, seorang harus siap menghadapi perbedaan itu sendiri dan bersikap bijak dalam perbedaan tersebut.