“Dan dirikanlah shalat, karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan mengingat Allah (dalam shalat) adalah lebih besar (keutamaannya).” (QS. Al-Ankabut: 45)
Ibadah shalat memiliki pemaknaan yang mendalam, lebih dari sekedar ritual yang dilakukan dengan baik dan benar. Hal ini membawa pemahaman mendalam bahwa sebenarnya ibadah shalat mengandung nilai, misi dan keluaran (outcome).
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45)
Syariat Islam yang diberlakukan kepada manusia memiliki beberapa tujuan utama guna menjaga dan menarik kemaslahatan serta menolak dan mengantisipasi timbulnya berbagai kerusakan. Hal ini terdapat pada lima hal pokok yang menjadi sendi-sendi kehidupan umat Islam.
Dalam era yang penuh dengan tantangan ini, berbagai macam penyimpangan agama dan fitnah merajalela. Banyak perbuatan bid’ah dan kezaliman yang terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran para ulama dalam menghadapi situasi tersebut.
Jadi para sahabat mengajarkan bertawassul kepada Rasulullah SAW setelah beliau wafat. Bahkan ada yang bertawassul di makam Rasulullah SAW seperti Bilal bin Harits Al-Muzani, atau di tempat lain seperti yang diajarkan oleh Utsman bin Hunaif.
Dalam Islam, istiqomah tidak hanya dimaknai sebagai sikap konsisten, tetapi juga keteguhan hati dalam berpegang pada kebenaran, tanpa condong ke kanan atau ke kiri. Ia adalah perjalanan untuk tetap berada di jalan lurus, di tengah godaan yang mencoba menarik kita ke berbagai arah.
Piagam Madinah merupakan salah satu strategi politik Nabi SAW dalam mengelola keragaman dan pluralitas, merajut kebersamaan dan kerukunan antar umat beragama untuk keamanan dan kepentingan negara Madinah di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW.
Pada dasarnya, Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak mengesampingkan budaya setempat selama tidak bertentangan dengan prinsip akidah.
Puasa weton atau puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih yang menyatakan sunnah. Kalaupun melakukan puasa weton ini tidak boleh diniatkan "nawaitu shauma weton", sebab dalam syariat kita belum ditemukan ijtihad semacam itu.