Bagaimana Hukum Membudidayakan Kodok? Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh
Ada dua an-Nawawi dalam khazanah kepustakaan Islam. Yang pertama Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi (631-676 H/1233-1277 M). Yang kedua, Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani (1230-1314 H/1813-1897 M).
MUI sudah memberikan fatwa dalam hal ini. Fatwa MUI tersebut diketahui mendapat banyak pertanyaan mengenai argumentasi fatwa yang membolehkan vaksin berasal dari kandungan babi tersebut karena darurat.
Bagaimana kalau mengoleksi kepala harimau, serigala, zebra, rusa dan sejenisnya? Karena dalil membatasi hanya pada kulit, maka Imam An-Nawawi berkata:
buku Akidah Salaf ini pun -karya seorang Kiai Muda- yang langsung memberi bantahan ilmiah kepada 4 Ustaz Salafi, Ust Firanda, Ust Abu Ubaidah As-Sidawi (Sedayu Gresik), Ust Abduh Tuasikal dan Ust Maheer Thuwailibi. Mantap!.
Mengenai hal ini, beberapa kelompok besar belum memiliki kesepakatan yang baku. Antara Muktazilah atau Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, Ahlussunnah wal Jamaah sampai sekarang masih tetap pada pendiriannya masing-masing.
Agama selalu menganjurkan sikap kemanusiaan, ketika agama melarang manusia untuk berbuat, maka esensinya agama melarang kerusakan-kerusakan yang dapat mengurangi nilai-nilai kemanusiaan
Entah kenapa pagi ini tiba-tiba saya membuka lemari dan mendapatkan kitab Tarsyih Mustafidin, sebuah kitab yang penuh kenangan bagi saya. Karena di dalam Kitab inilah tercatat perubahan drastis dalam diri saya.