Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat:
Dalam akad nikah, mahar adalah syarat yang penting dan wajib. Di Indonesia, mahar biasa disebut dengan mas kawin. Ia adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami untuk diberikan kepada calon istri.
Sesaat sebelum mencapai sebuah orgasme atau ejakulasi ini, dianjurkan untuk membaca doa. Adapun doa yang dimaksud bisa diucapkan hanya melalui hati atau tanpa suara.
Berikut ini adalah sebuah hadits sahih yang memuat penjelasan memadai tentang perjalanan seorang mukmin sejak berhadapan dengan kematian sampai ditempatkan di liang lahat dan mendapatkan berbagai nikmat kubur.
Bagaimana mungkin orang bisa menyakini kebenaran Al-Qur’an dan hadits sebagai dalil eksistensi Allah, sementara ia bahkan belum meyakini eksistensi Allah sebagai Tuhan dan para Rasul-Nya? Tentu ia tidak menerima Al-Qur’an dan hadits sebagai dalil pembuktiannya.
Setelah kemarin mengurai tentang Fida' Kubra dan difatwakan oleh ulama Mesir, kemudian ada di sebagian daerah di Jawa istilah lain yaitu Fida' Shughra, yakni membacakan La Ilaha Illa Allah untuk mayit sebanyak 70.000 kali.
Pada dasarnya tidak ada satupun agama di dunia ini yang menghalalkan pembunuhan
Salah satu kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatinya. Menshalati jenazah ini hukumnya fardlu kifayah.
Islamofobia adalah sebuah termin yang lahir karena ketakutan dan diskriminasi terhadap Islam. Adanya termin tersebut seolah-olah Islam itu disudutkan dan didiskreditkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak kalangan: kenapa hanya surat at-Taubah yang tidak dicantumkan basmalah?