Adalah mustahil, kita sebagai manusia terlepas sama sekali tanpa pernah melakukan kesalahan. Oleh karenanya, kita yang sudah pasti dihinggapi kesalahan itu harus selalu mengiringinya dengan taubat.
Mari sejenak untuk kita menyimak keharmonisan rumah tangga dari Rasulullah SAW, kesucian cinta yang berhasil beliau pupuk bersama istri-istrinya. Maka layaklah untuk kita jadikan pelajaran serta teladan dalam menjalankan rumah tangga.
Jadi, tidak alasan untuk bersifat tak acuh pada orang tua. Berbakti kepada orang tua adalah kunci kebaikan di dunia dan di akhirat. Jangankan ketika orang tua masih hidup, bahkan Rasulullah SAW menyatakan bahwa berbakti orang tua itu tetap bisa dilakukan meskipun mereka sudah meninggal dunia.
Kita bisa mengambil pelajaran dari generasi orang-orang sholeh terdahulu, bahwa ikhtiar mereka dalam bersungguh-sungguh membaca dan mempelajari Al-Qur’an sejak sebelum memasuki bulan suci Ramadhan adalah wujud yang nyata tentang kemuliaan bulan Sya’ban itu.
Dalam sejarahnya, di dalam bulan Sya'ban terjadi pula perpindahan kiblat umat Islam. Sebelumnya ketika itu ibadah umat Islam menghadap Masjidil Aqsha, lalu atas kehendak Allah dalam mengabulkan harapan Nabi Muhammad, maka dipindahlah kiblat itu menghadap ke Kakbah yang berada di Masjidil Haram.
Doa atau permintaan masyarakat dalam Malam Nishfu Sya’ban atau melalui bentuk sedekah dipercaya masyarakat dapat “mengubah” bala yang ditakdirkan Allah SWT akan menimpa mereka, terutama takdir mu’allaq yang realisasinya sangat berkaitan erat dengan doa.
“Sebagian ulama mengatakan, bahwa salah satu kekhususan Surat Yasin ini jika dibaca untuk masalah yang sulit, maka masalah tersebut akan dipermudah oleh Allah SWT.”
Tetapi perlu dicatat, dalam hal ini sebagian ulama ada yang menjelaskan bahwa yang dapat diubah adalah Qadla' Muallaq, sementara Qadha' Mubram tidak dapat diubah.
"Bahwa budaya menghidupkan Malam Nishfu Sya'ban itu telah dilakukan oleh salah seorang ulama dari kalangan tabi’in yang ahli ibadah, yakni Imam Abu Abdillah Khalid bin Ma’dan bin Abi Karb Al-Kila’iy."
Jadi, dari sini bisa dipahami tentang diperbolehkannya wanita untuk berziarah kubur. Metode dalil yang disampaikan oleh para ulama menyatakan bahwa seandainya ziarah kubur bagi wanita dilarang, maka mestinya Nabi SAW melarang wanita yang dimaksud di dalam Hadis untuk ziarah kubur.