Artikel Keagamaan

 

Memaknai Hadist dengan Mengetahui Kapasitas Nabi Saw

Bagian dari metode memahami makna hadis adalah mengerti kapasitas Nabi SAW. ketika bersabda atau melakukan suatu perbuatan. Terkadang kapasitas Beliau sebagai Rasul yang bertugas tabligh menyampaikan risalah menjelaskan wahyu dalam al-Qur'an kepada umat,

Menghimpun Hadis-hadis yang Terkait dalam Satu Tema yang Sama (Bagian 1)

Di antara kaedah yang mendasar dalam memahami makna hadis ialah  JAM'UL AHAADITS AL-WAARIDAH FI AL-MAUDHUU'I AL-WAAHID,  Artinya menghimpun hadis-hadis yang terkait dalam satu tema yang sama. 

Memahami Makna Hadis antara Teks dan Tujuannya

Contoh hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulullah SAW. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau gandum bagi umat Islam dari kalangan budak, merdeka, laki-laki, perempuan, bayi dan orang lanjut usia". (HR. Bukhari).

Ustaz Ma'ruf Khozin :Penceramah Bukan Ahli Ilmu

Akan datang suatu masa sedikit ahli agamanya dan banyak penceramahnya, sedikit yang memberi dan banyak yang meminta-minta. Di masa tersebut ilmu lebih utama dari pada amal"

Memahami Makna Hadis dengan Membedakan antara Sarana yang Bisa Berubah dan Tujuannya yang Tetap

Kaedah berikutnya dalam memahami makna hadis ialah: "AT-TAMYIZ BAINA AL-WASIILAH AL-MUTAGAYYIRAH WA AL-HADAF ATS-TSAABIT LI AL-HADITS. Artinya: "Membedakan antara sarana yang bisa berubah dan tujuan yang tetap". 

Pandangan Ulama Tentang Nasikh Mansukh

Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah

Pandangan Ulama Terhadap Ayat Mutasyabih

Ayat Muhkam artinya ayat ayat yang maknanya jelas tidak tersembunyi. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang maknanya tidak jelas, hanya orang-orang yang kuat keilmuannya yang memahaminya dengan pemahaman yang benar.

Bagaimana Ulama Memandang Tentang Praktik Poligami

Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria

Jadilah Lembah, Agar Air Melimpah

Janganlah sombong dengan Al-Qur'an, ia akan menjauh" Kata Dr. M. Afifuddin Dimyati dalam Muhadharah Ilmiah yang bertema "As-Simat al-Balaghiyah wa al-Adabiyah li Asalib al-Qur'an" di Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (BSA) Fak. Humaniora UIN Malang.arab

Ustaz Ma'ruf Khozin : Istighotsah, Senjata Pamungkas Saat Keadaan Terdesak

Jamaah NU itu terdiri dari 2 golongan, keduanya tetap dirawat oleh NU, tidak ada yang dipensiunkan atau dipecat. Pertama golongan "Al-Amwat", yaitu para almarhum, mereka selalu didoakan, ditahlili, dikirimi Fatihah dll. Kedua adalah "Al-Ahya'', yaitu yang masih hidup

Menampilkan 2221 - 2230 dari 2.371 Artikel Keagamaan