INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Sebagaimana biasa dalam Kajian Kitab Sahih Bukhari. Salah satu hadis yang dibahas dari Kitab Sahih Bukhari adalah tentang Agama adalah Nasehat.
Ada beberapa alat yang ada di depan Ka'bah dan digunakan seorang Imam Masjidil Haram. Apa saja alat itu?
Sebagaimana sudah dijelaskan pada bagian pertama bahwa di antara kaedah mendasar dalam memahami makna hadis ialah JAM'UL AHAADITS AL-WAARIDAH FI AL-MAUDHUU'I AL-WAAHID, artinya Menghimpun hadis-hadis yang terkait dalam tema yang sama.
Bagian dari metode pemahaman makna hadis adalah kaedah: "FAHMUL AHAADITS FI DHAUI ASBAABIHAA WA MULAABASATIHAA WA MAQAASHIDIHAA. Artinya: "Memahami makna hadis sesuai latar belakangnya, situasi dan kondisi munculnya serta tujuannya.
Bagian dari metode memahami makna hadis adalah mengerti kapasitas Nabi SAW. ketika bersabda atau melakukan suatu perbuatan. Terkadang kapasitas Beliau sebagai Rasul yang bertugas tabligh menyampaikan risalah menjelaskan wahyu dalam al-Qur'an kepada umat,
Di antara kaedah yang mendasar dalam memahami makna hadis ialah JAM'UL AHAADITS AL-WAARIDAH FI AL-MAUDHUU'I AL-WAAHID, Artinya menghimpun hadis-hadis yang terkait dalam satu tema yang sama.
Contoh hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulullah SAW. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau gandum bagi umat Islam dari kalangan budak, merdeka, laki-laki, perempuan, bayi dan orang lanjut usia". (HR. Bukhari).
Akan datang suatu masa sedikit ahli agamanya dan banyak penceramahnya, sedikit yang memberi dan banyak yang meminta-minta. Di masa tersebut ilmu lebih utama dari pada amal"
Kaedah berikutnya dalam memahami makna hadis ialah: "AT-TAMYIZ BAINA AL-WASIILAH AL-MUTAGAYYIRAH WA AL-HADAF ATS-TSAABIT LI AL-HADITS. Artinya: "Membedakan antara sarana yang bisa berubah dan tujuan yang tetap".
Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah