INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Di antara kaedah yang mendasar dalam memahami makna hadis ialah JAM'UL AHAADITS AL-WAARIDAH FI AL-MAUDHUU'I AL-WAAHID, Artinya menghimpun hadis-hadis yang terkait dalam satu tema yang sama.
Contoh hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulullah SAW. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau gandum bagi umat Islam dari kalangan budak, merdeka, laki-laki, perempuan, bayi dan orang lanjut usia". (HR. Bukhari).
Akan datang suatu masa sedikit ahli agamanya dan banyak penceramahnya, sedikit yang memberi dan banyak yang meminta-minta. Di masa tersebut ilmu lebih utama dari pada amal"
Kaedah berikutnya dalam memahami makna hadis ialah: "AT-TAMYIZ BAINA AL-WASIILAH AL-MUTAGAYYIRAH WA AL-HADAF ATS-TSAABIT LI AL-HADITS. Artinya: "Membedakan antara sarana yang bisa berubah dan tujuan yang tetap".
Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah
Ayat Muhkam artinya ayat ayat yang maknanya jelas tidak tersembunyi. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang maknanya tidak jelas, hanya orang-orang yang kuat keilmuannya yang memahaminya dengan pemahaman yang benar.
Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria
Janganlah sombong dengan Al-Qur'an, ia akan menjauh" Kata Dr. M. Afifuddin Dimyati dalam Muhadharah Ilmiah yang bertema "As-Simat al-Balaghiyah wa al-Adabiyah li Asalib al-Qur'an" di Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (BSA) Fak. Humaniora UIN Malang.arab
Jamaah NU itu terdiri dari 2 golongan, keduanya tetap dirawat oleh NU, tidak ada yang dipensiunkan atau dipecat. Pertama golongan "Al-Amwat", yaitu para almarhum, mereka selalu didoakan, ditahlili, dikirimi Fatihah dll. Kedua adalah "Al-Ahya'', yaitu yang masih hidup
Di antara syarat sahnya puasa adalah suci dari haidh dan nifas bagi perempuan. Penetapan hukum mengenai haidh ini jelas didasarkan pada hadis yang bersumber dari Aisyah. Ia mengatakan, ketika kami haidh tidak puasa. Rasulullah SAW perintahkan kami mengganti puasa dan tidak memerintahkan mengganti shalat. (HR. Nasai).