Maka tidak mengherankan jika hasilnya pun sangat minim akan hal-hal ahsan/baik yang terlontar dari ucapan-ucapan pesan mereka layaknya seseorang yang meneruskan warisan para Nabi
Kafir bentuk isim fail, asal kata dari kafara yakfuru kufran. Secara etimologi (bahasa), al-Kufr bermakna as-satr wa at-taghthiyyah (tutup). Malam juga boleh disebut dengan kafir (yang menutupi), karena dengan kegelapannya menutupi segala sesuatu.
Dalam mubes ini kita sudah mengubah format struktural, di mana orang tua kita sepeti Abu Mudi berada di tingkatan syuria, bukan lagi di level eksekutif. Kami hanya mengemban amanah guru-guru kami menjadi pelaksana harian.
Pernikahan, usia istri lebih tua dari pada suami, memang terhitung jarang. Karena umumnnya, lelaki lebih tua dibandingkan wanita. Bagaimana menurut Islam?
Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
Pada dasarnya yang mendapat perintah (disunnahkan) beraqiqah adalah orang tua atau wali dari si anak. Perintah ini tetap melekat di atas pundak orang tua atau wali sampai si anak mencapai baligh. Jika sudah baligh, terlepaslah titah tersebut dari orang tua atau wali. Selanjutnya, pada masa baligh ini
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelihnya pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21,
Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi. Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu enyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.
Biasanya sebelum acara khitan, terlebh dahulu ada kenduri yang dikenal c\dengan walimah khitan. Memang terdapat ketentuan yang menyatakan kesunahan mengadakan Walimah Al-Khitan bila yang dikhitani anak cowok.
Rasulullah saw memerintahkan shahabat untuk berkhitan, sedangkan pada khitan tersebut memotong anggota badan dan membuka aurat, kedua hal ini pada dasarnya merupakan hal yang terlarang. Pada saat hal tersebut diperintahkan maka dapat dipahami bahwa hal tersebut adalah wajib