Pada dasarnya yang mendapat perintah (disunnahkan) beraqiqah adalah orang tua atau wali dari si anak. Perintah ini tetap melekat di atas pundak orang tua atau wali sampai si anak mencapai baligh. Jika sudah baligh, terlepaslah titah tersebut dari orang tua atau wali. Selanjutnya, pada masa baligh ini
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelihnya pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21,
Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi. Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu enyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.
Biasanya sebelum acara khitan, terlebh dahulu ada kenduri yang dikenal c\dengan walimah khitan. Memang terdapat ketentuan yang menyatakan kesunahan mengadakan Walimah Al-Khitan bila yang dikhitani anak cowok.
Rasulullah saw memerintahkan shahabat untuk berkhitan, sedangkan pada khitan tersebut memotong anggota badan dan membuka aurat, kedua hal ini pada dasarnya merupakan hal yang terlarang. Pada saat hal tersebut diperintahkan maka dapat dipahami bahwa hal tersebut adalah wajib
Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa, Sulaiman, Zakaria, Isa, Handhalah bin Shafwan dan Nabi kita Muhammad saw. A
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118)
Apabila Allah telah membuat keputusan untuk tutup pintu hati mereka daripada kebenaran, tidak ada sesiapa pun yang dapat menyelamatkan mereka dari kesesatan – sama ada Rasul, ahli keluarga atau kawan-kawan mereka sekali pun. Mereka itu Allah telah tulis sebagai ahli neraka. Tunggu masa untuk mati dan dikenakan dengan azab sahaja.Sama halnya dengan yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya
Dakwah pertama setelah diangkatnya Muhammad SAW, sebagai Nabi dan Rasul dipusatkan pada lingkungan keluarga. Islam memandang bahwa keluarga mempunyai peran sentral membina generasi. Bila keluarga itu baik, maka generasi yang dihasilkan juga akan ikut baik pula begitu pula sebaliknya. Keluarga-keluarga ini akan memperbanyak kuantitas dan kualitas generasi yang shalih.
., maka hal itu tidak akan mendatangkan kemudharatan sedikitpun pada Rasul. Rasul juga tidak berdosa karena apa yang mereka lakukan. Seolah-olah Allah s.w.t. mengatakan pada Nabi-Nya, Katakanlah kepada mereka, sesungguhnya aku berlep