INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Al-Qur’an tak lekang waktu, ayat-ayatnya terus mengalir dari masa ke masa menjadi; hudan (petunjuk) dan busyra (kabar gembira). Ia tidak hanya obat penyakit jasad , tapi ia menjadi obat dari sumbernya penyakit; hati dan pikiran.
Perumpamaan seorang mukmin yang rajin membaca al-Qur’an adalah bagaikan buah utrujjah (sejenis jeruk) yang aromanya harum dan rasanya manis.
Sifat Qana’ah saat ini sangat penting, mengingat saat ini kita tengah hidup di dunia modern yang kebanyakan manusia dihinggapi gaya kehidupan materialisme dan hedonisme. Materialisme artinya hidup serba materi, terkadang orang lain dianggap bersaudara kalau mereka punya materi, atau yang bisa mendatangkan materi seperti jabatan,
Serta memperjuangkan tongkat estafet tarekat di bumi Aceh ini, dengan ijtihadnya mau tidak mau harus ditegakkan syiar agama dengan masuk salah satu parpol penguasa saat itu. Beliau bernama Teungku Teuku Haji Usman Al-Fauzi dan akrab di sapa Abu Usman Al-Fauzi atau Abu Lueng Ie.
Banyak dari kaum liberal yang berpikir bahwa semua agama sama. Apa maksudnya?
Aktivitas politik praktis di saat haji atau umrah adalah bentuk kemaksiatan dan haram menurut syariat, bahkan bisa tergolong dosa besar.
“Tajuddin, beu kateupeu, Abukah nyan auliya, bek sagai-sagai kalawan kheun Abu (Tajuddin, kamu harus tau, ayahmu itu auliya, jangan sekali-kali kamu bantah nasehat Abu
Baru-baru ini, seorang netizen dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan SARA karena menyebut pahlawan nasional non-Muslim sebagai kafir. “Di al-Qur’an, katanya, sebutan kafir untuk yang tidak beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Saya salah ikut al-Qur’an?” Demikian cuitan orang itu.
Dalam Al-Qur'an bencana atau musibah disebutkan sebanyak 75 kali. Kata musibah sendiri memiliki makna segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh manusia dan tidak sesuai dengan hati nuraninya
Para ulama berbeda pendapat soal hukum tertib dalam wudhu. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, Imam Daud Adz-Dzahiri, Imam Malik, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i, tertib hukumnya sunnah