Ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an menggunakan bahasa hukum yang luas, luwes, lugas dan akurat. Luas, karena al-Quran hampir atau bahkan selalu menampilkan kosa kata pilihan yang bersifat substansial universal (jawami’ al-kalim). Luwes, karena ayat-ayat hukum dalam al-Quran memiliki banyak makna (musytarak) di samping kaya dengan sinonim (muradif)
Dalam pembahasan Ayat-Ayat Ahkam, selalu menggunakan term Ayat Al-Qur’an, dan dapat dikatakan tidak pernah menggunakan term Surat, karena Ayat sifatnya lebih fokus. S
Aisyah berkata: "Saya bermimpi seolah ada 3 rembulan jatuh di dalam kamar saya. Ayah saya berkata bahwa jika mimpimu benar maka akan ada 3 orang terbaik yang akan dimakamkan di kamarmu". Ketika Nabi shalallahu alaihi wasallam wafat, Abu Bakar berkata: "Ini adalah rembulan terbaikmu, Aisyah". Lalu dimakamkan Abu Bakar dan Umar di kamar tersebut"
Istinjak dalam terminologi fikih ialah membersihkan diri dari kotoran setelah buang air kecil atau buang air besar. dengan menggunakan air atau batu atau benda-benda lainnya yang bisa menyerap dan membersihkan. Istinjak biasa juga disebut istithabah, yakni menjadikan sesuatu itu baik, karena dengan menghilangkan kotoran jiwa menjadi baik dan tenang.
Dalam Islam, kendati mimpi bukan sebuah hukum, setidaknya Islam melegalkan mimpi sebagai ‘al-Busyra’ atau kabar gembira bagi para kekasih Allah. Berikut adalah ayatnya
Masalah Bid'ah dan Maulid ini adalah masalah klasik. Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 1505 M) sudah menulis khusus masalah ini dalam kitabnya الأمر بالإتباع و النهي عن الإبتداع Bahkan masalah Maulid ini Beliau juga membahasnya dalam kitab al-Hawi Li al-Fatawa, bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. adalah boleh,