Salah satu kaidah penting penafsiran Al-Qur'an yang menjadi pegangan para pegiat tafsir adalah sebagian ulama diberi oleh Allah pemahaman yang bisa jadi berbeda dengan yang lainnya, dan itu semua tergantung kemampuannya dalam mengelola hatinya dan kesiapannya dalam menerima pemahaman dari Allah.
Syaikh Ali Jum’ah juga menekankan agar tidak melihat Al-Qur’an dan Hadis dari sudut pandang halal-haram saja, tapi perlu melihatnya dari sudut pandang cara hidup Nabi, dan dari sudut pandang kemanusiaan.
Pendekatan Imam Zuhri sangatlah penting diperhatikan oleh para ulama dalam membangun relasi dengan ulil amri atau pemegang kekuasaan. Sebab ajaran Islam yang disebarkan secara individual dan sempit akan susah dijangkau masyarakat yang dahaga pengetahuan.
Nasihat itu utamanya adalah tentang membenarkan kenabian Muhammad SAW, membantu syariatnya, ikhlas dalam mencintainya dan lebih mencintainya daripada mencintai diri sendiri, anak-anak, orang tua dan berbagai hal lainnya.
Allah SWT memerintahkan kepada semua umat Islam untuk meneladani Rasulallah SAW dalam hal kesabaran, keteguhan, ribath (terikat dengan tugas, komitmen), dan kesungguhannya.
Tidak diragukan lagi jika Rasulullah SAW adalah lebih agung-agungnya rahmat Allah SWT kepada umat manusia, bahkan seluruh alam semesta. Anjuran bersyukur-bahagia pada ayat tersebut tidak dibatasi waktu dan tempat.
Sementara itu mereka yang menyebutkan maulid nabi itu perbuatan bid'ah yang dilarang dalam syariat tentu saja belum mempunyai ilmu dan referensi yang kuat tentang perayaan maulid nabi Muhammad Saw, berikut penulis utarakan beberapa saja pendapat ulama dan nash tentang itu,
Zina itu adalah sesuatu yang dilarang di dalam agama Islam. Zina juga merupakan bagian dari salah satu dosa besar. Sebab itulah kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjauhinya.
Islam dan kehidupan adalah dua hal yang saling berkaitan. Islam bagi setiap pemeluknya adalah kehidupan itu sendiri. Kehidupan mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali adalah rangkaian kehidupan yang harus berjalan sesuai dengan norma-norma ke-Islaman.
Melakukan hubungan seksual tanpa ada ikatan pernikahan di dalam Islam disebut dengan perbuatan zina. Perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar setelah syirik, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Furqan ayat 68-70.