Amalan ini adalah ijazah dari KH. Khusen Ilyas seorang kyai sepuh dari Mojokerto Jawa Timur. Rumah angker biasanya mempunyai energi negatif akibat pengaruh jin jahat / setan yang turut menghuni di dalamnya. Tidak semua rumah yang dihuni makhluk halus ditandai dengan adanya penampakan sosoknya atau adanya orang yang kesurupan.
Ada beberapa penafsiran al-Qur'an yang salah kaprah. Sudah populer sekali di masyarakat tetapi sebenarnya salah
Shafar adalah kata yang berasal dari Shifr [صفر] yang artinya kosong. Bulan ini dinamakan Shofar atau Shifr, karena pada bulan ini, bangsa Arab pada masa Nabi Muhammad Saw mengosongkan tempat tinggalnya untuk beralih untuk berpergian dan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik.
Menyambung tulisan sebelumnya, bagi saya yang menarik dari redaksi bacaan iftitah dalam shalat bukan apakah "inni wajjahtu wajhiya" atau "wajjahtu wajhiya" tanpa inni. Yang menarik adalah kaitannya dengan ilmu kalam
"Shalawat sebelum Iqamah apakah dianjurkan atau tidak? Guru kami Syaubari saat ditanya tentang bacaan shalawat dan salam kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam sebelum Iqamah apakah sunah atau bidah? Beliau berfatwa Sunah. Saya lihat hal itu dikutip dari beberapa golongan ulama."
Menjadi penceramah itu mulia, karena sudah menyampaikan ajaran agama meski satu ayat. Hikmahnya banyak orang tercerahkan oleh apa yang disampaikannya. Perlu mengapresiasi keistiqomahan para penceramah dalam menyampaikan ajaran. Sebab tablig itu perintah, dan menghargainya pun adalah keutamaan.
Jadi, yang bagus bacaan ala Muhammadiyah dan NU itu digabung. Hahaha... Bercanda, yang benar adalah semua bacaan tersebut adalah bacaan Rasul, bukan bacaan ormas tertentu. Tapi jangan lupa, ada banyak versi lagi selain kedua versi di atas, silakan cari sendiri
Sebagai makhluk ciptaan Allah, manusia tentunya memiliki hasrat untuk mencari kemuliaan. Dalam pencariannya, manusia akan melakukan segala cara pendekatan untuk mencapai kemuliaan, entah itu kepada sesama makhluk atau kepada sang Ilahi
Para ulama membahas hukum menyerupai (tasyabbuh) terhadap non-muslim. Konteks yang mereka bahas kala itu adalah pakaian khas non-muslim, “apakah boleh dipakai oleh muslim, atau tidak boleh, karena tasyabbuh itu?”
Beberapa ulama tidak sreg pada ilmu kalam dan tidak menyarankannya untuk dipelajari. Kalau sudah yakin pada apa pun yang disampaikan oleh Nabi Muhammad maka untuk apa lagi ndakik-ndakik membahas dalilnya atau berdebat soal itu? Mendingan langsung fokus saja pada amal untuk bekal sesudah mati