Banyak ulama membolehkan ziarah ke makam siapa pun—termasuk makam nonmuslim—selama niatnya adalah untuk merenungi kematian dan mengambil pelajaran, bahkan disunnahkan berziarah ke makam orang Muslim.
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Tidak booleh menuduh orang lain munafik, meski secara dhohir tampak demikian. Siapalah yang tahu hati seseorang selain Allah SWT. Karena itu, lebih baik berprasangka baik kepada orang lain meskipun salah, daripada berprasangka buruk kepada orang lain meskipun kenyataannya benar.
Jadi kalimat "kanud" berarti mengingkari yang ada seperti tiada. Merasakan rasa, seperti tak punya rasa. Berjibun nikmat, berlimpah pemberian, tapi seperti rekaman yang dihapus dalam kaset kehidupannya. Mengingat segala sedih, susah, dan musibah yang membakar segala nikmat.
Artinya, keutamaan pernikahan tidak hanya bergantung pada status perawan atau janda, tetapi juga pada faktor agama, akhlak, dan kemampuan dalam menjaga hubungan rumah tangga.
“Orang yang berusaha membantu para janda dan orang-orang miskin, ia laksana orang yang berjihad di jalan Allah, atau orang yang berpuasa di siang hari dan melaksanakan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berbohong adalah perbuatan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan tujuan untuk menipu atau menyesatkan orang lain. Dalam bahasa Arab, berbohong dikenal dengan istilah kadzibun (كذب), yang berarti dusta atau berkata tidak benar.
Judi adalah perbuatan yang membawa banyak kerugian dan sangat dikecam dalam Islam. Al-Qur'an dan Hadis dengan jelas melarang judi karena dampaknya yang menghancurkan. Pepatah bijak mengatakan, “Menang jadi arang, kalah jadi abu!”
Perbuatan kriminal memang sangat berpotensi membuat kerusakan, merugikan, dan meresahkan banyak pihak. Namun, dalam pandangan Islam, pelakunya tidak boleh diperlakukan semena-mena, atau dihakimi sendiri oleh massa.