Maskawin Paling Baik

  1. Hadis:

    خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

    Artinya:
    "Maskawin yang paling baik ialah yang paling mudah"

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan Dari Uqbah, bahwa Rasulullah SAW telah bertanya kepada seorang laki-laki: "Apakah kau rela menikahi si Dia ?." Jawabnya: "Ya." kemudian Rasulullah SAW bertanya kepada si wanita: "Apa kau suka?. Jawabnya: "Ya." akhirnya menikahlah mereka tanpa mahar atau pemberian sesuatu. Orang tersebut ikut serta dalam perang Khaibar dan ia memesankan pada saat menjelang kematiannya agar wanita yang dinikahinya mengambil anak panahnya sebagai pembe­rian (mahar). Wanita tersebut mengambilnya dan menjualnya seharga seratus ribu dirham. kemudian Rasulullah SAW bersabda: "maskawin yang paling baik ialah… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Hakim, Al-Baihaqi Dari Uqbah bin 'Amir. Menurut Al-Hakim, Hadis ini shahih memenuhi persyaratan Bukhari-Muslim, Dia kui oleh Adz-Dzahabi.


    Maskawin paling sedikit dapat memberikan kesaksian dan diharapkan barokahnya. Oleh sebab itu Umar bin Khatab telah melarang maskawin yang berlebih-lebihan, katanya: "Rasulullah SAW dan juga putri-putrinya menikah dengan maskawin yang tidak lebih Dari 12 uqiyah."