Pelaksanaan dan Penangguhan Hukuman Allah

  1. Hadis:

    إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيا وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    Artinya:
    "Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya maka Dia menyegerakan hukumannya di dunia. dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hambanya maka Dia menahan hukuman kesalahannya sampai disempurnakannya pada hari kiamat."

    Asbabul Wurud:
    Kata Abdullah bin Mughaffal: "Seorang iaki-laki telah bertemu dengan seorang wanita yang disangkanya wanita lacur. Laki-laki menggodanya sehingga tangannya menyentuhnya. berkatalah wanita itu: "Cukup."Laki-laki itu menoleh ke belakang, namun terbentur tembok dan ia luka. Pergilah ia menemui Rasulullah SAW dan diceritakanlah pengalamannya itu. Kata Rasulullah SAW: "Engkau seorang manusia yang dikehendaki Allah bagimu kebaikan."kemudian ujar Rasulullah SAW selanjutnya: "Jika Allah menghendaki kebaikan ? dan seterusnya." Kelengkapan Hadis tersebut terdapat pada Hadis yang Diriwayatkan At-Turmidzi, berbunyi (artinya): "dan sesungguhnya Allah, jika Dia mencintai suatu kaum, Dia menguji mereka. Jika mereka ridha Allah ridha kepadanya dan jika mereka benci, Allah benci kepadanya." lmam Thrmidzi, $l Hakim telah meriwayatkan Dari Anas bin Malik, At-Thabrani Dari Amar bin Yasar (artinya): 'LeWailah seorang wanita di depan seorang laki-laki. Mata si lelaki itu terus-menerus memperhatikannya sambil ia berjalan melewati dinding tembok, tibatiba kepalanya terjedot. Ia menemui Rasulullah SAW dengan bercucuran darah. Tanya Rasulullah SAW: 'fApa yang terjadi?"diceriterakannyalah apa yang terjadi. akhirnya Rasulullah SAW bersabda: "Jika Allah menghendaki ? . dan seterusnya" mcnurut Al tliitsami, Hadis ini isnadny, a baik. As-Suyuthipun menshahihkarnya. lbnu Ady juga meriwayatlian dalam "Al Kamil"Dari Abu Hurairah.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, At-Turmidzi, Al-Hakim, At-Thabrani, Al-Baihaqi dalam "As Syi'ib"Dari Abdullah bin Mugffil Al-Anshari. Kata Al-Haitsami, perawi dalam riwayat Ahmad, perawi yang shahih. Demikian pula satu di antara dua isnat .i*ayat At-Thabrani. At-Turmidzi menilai Hadis ini Hassan gharib.


    Hukuman Allah di dunia berfilngsi membersihkan dosl pelakunya, menghapuskan kesalahan meskipun hanya sebuah duri yang mengenai seorang mukmin. Filman Allah: "dan sungguh siksa akhirat itu lebih keras dan lebih kekal."(Thaha: 27).