Pelaksanaan dan Penangguhan Hukuman Allah
-
Hadis:
إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيا وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِArtinya:
"Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya maka Dia menyegerakan hukumannya di dunia. dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hambanya maka Dia menahan hukuman kesalahannya sampai disempurnakannya pada hari kiamat."Asbabul Wurud:
Kata Abdullah bin Mughaffal: "Seorang iaki-laki telah bertemu dengan seorang wanita yang disangkanya wanita lacur. Laki-laki menggodanya sehingga tangannya menyentuhnya. berkatalah wanita itu: "Cukup."Laki-laki itu menoleh ke belakang, namun terbentur tembok dan ia luka. Pergilah ia menemui Rasulullah SAW dan diceritakanlah pengalamannya itu. Kata Rasulullah SAW: "Engkau seorang manusia yang dikehendaki Allah bagimu kebaikan."kemudian ujar Rasulullah SAW selanjutnya: "Jika Allah menghendaki kebaikan ? dan seterusnya." Kelengkapan Hadis tersebut terdapat pada Hadis yang Diriwayatkan At-Turmidzi, berbunyi (artinya): "dan sesungguhnya Allah, jika Dia mencintai suatu kaum, Dia menguji mereka. Jika mereka ridha Allah ridha kepadanya dan jika mereka benci, Allah benci kepadanya." lmam Thrmidzi, $l Hakim telah meriwayatkan Dari Anas bin Malik, At-Thabrani Dari Amar bin Yasar (artinya): 'LeWailah seorang wanita di depan seorang laki-laki. Mata si lelaki itu terus-menerus memperhatikannya sambil ia berjalan melewati dinding tembok, tibatiba kepalanya terjedot. Ia menemui Rasulullah SAW dengan bercucuran darah. Tanya Rasulullah SAW: 'fApa yang terjadi?"diceriterakannyalah apa yang terjadi. akhirnya Rasulullah SAW bersabda: "Jika Allah menghendaki ? . dan seterusnya" mcnurut Al tliitsami, Hadis ini isnadny, a baik. As-Suyuthipun menshahihkarnya. lbnu Ady juga meriwayatlian dalam "Al Kamil"Dari Abu Hurairah.