Kulit yang disamak

  1. Hadis:

    دِبَاغُ الأَدِيْمِ طُهُوْرُهُ

    Artinya:
    "Samak kulit adalah (alat) mensucikannya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Dari As Sibai bahwa ia telah bertanya kepada Ibnu Abbas: .”di waktu kami berada di Maghribi, seoang Majusi telah membawakan tempat minum (terbuat Dari kulit) berisi air dan lemak. Ia berkata silakan minum." Bagaimana menurut pendapat anda?." Ibnu Abbas menjawab: ”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Samak kulit adalah alat… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Muslim Dari Ibnu Abbas.


    ”Al Adiim” yaitu kulit bangkai yang najis, dapat dihilangkan kenajisannya dengan cara disamak dan dapat digunakan, demikian menurut As Syafi'i Malik, dan Abu Hanifah. Adapun sebelum disamak tidak boleh digunakan. "dibaagh” terbuat Dari apa saja yang sekiranya dapat menghilangkan cairan (fudhul) kulit tersebut.