Boleh Menuntut Hak

  1. Hadis:

    دَعُوْهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا

    Artinya:
    "Biarkan Dia sebab bagi setiap pemilik hak, dibenarkan bicara."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan didalam Shahih Al-Bukhari bahwa seorang laki-laki telah mengajukan perkara hutang kepada Rasulullah SAW dengan nada keras. Rasulullah SAW menjelaskan kepada para sahabatnya: "Biarkan Dia sebab setiap… dan seterusnya."

    Periwayat:
    As Syaikhain dan Turmidzi Dari Abu Hurairah.


    Maksudnya: "Biarkan orang yang menagih pitutang jangan dihalangi sebab ia mempunyai hak untuk menuntut haknya." pernyataan ini menunjukkan keluhuran pekerti Beliau dan kesabarannya menghadapi ejekan.