Mendahulukan Buang Air

  1. Hadis:

    إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى الْخَلَاءِ وَأُقِيْمَتِ الصَّلاةُ فَلْيَذْهَبْ إِلَى الْخَلَاءِ

    Artinya:
    "Jika salah seorang di antara kalian ingin pergi ke jamban untuk buang hajat padahal sudah terdengar iqamat shalat, maka hendaknya ia mendahulukan pergi ke jamban."

    Asbabul Wurud:
    Menurut Abu Daud, Abdullah bin Abu Arqam telah keluar untuk melakukan hajji dan umrah bersama para sahabat dan Dia yang akan bertindak menjadi Imam. Suatu hari terdengar iqamat shalat Shubuh, ia berkata: "Majulah salah seorang di antaramu untuk mengimami shalat." la pun pergi kejamban seraya berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian ingin pergi ke jamban?, dan seterusnya.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Ulama Sunnah (Ashaabus Sunan) lainnya kecuali At-Turmidzi, oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, semuanya Dari Abdullah bin Arqam, isnadnya shahih.


    "Khalaa” makna asalnya tempat yang kosong. akhirnya istilah ini digunakan untuk semua tempat yang digunakan untuk buang air kecil atau buang air besar yang istilah lainnya buang hajat (qadha-hajat). Jika seorang ingin buang hajat padahal shalat sudah akan dimulai maka jika waktu shalat masih agak cukup, hendaknya ia mendahulukan buang hajatnya supaya shalat dapat dilakukan secara khusyu. Tetapi jika waktu shalat sudah sangat sempit hendaknya didahulukan shalat. Mendahulukan buang hajat yang tidak begitu mendesak Daripada shalat yang waktunya sudah ”kepepet”, hukumnya makruh lit tanziih.