Cara Menimbang yang Benar

  1. Hadis:

    زِنْ وَأَرْجِحْ

    Artinya:
    "Timbanglah dan lebih beratkan!"

    Asbabul Wurud:
    diceritakan oleh Samak bin Harb bahwa Suwais bin Qais Al Abdi telah berkata: ”Aku sempat berjumpa dengan Makhramah Al Abdi pada waktu ia ikut hijrah. kemudian kami menemuinya lagi di Makkah. Pada waktu itu datanglah Rasulullah SAW, Beliau menawaikan kepada kami beberapa potong celana. Kami bermaksud membelinya dan seorang laki-laki mengambilnya untuk ditimbang dan dihitung harganya. Maka bersabdalah Rasulullah SAW: 'Timbanglah dan mantapkan!" Kete­rangan serupa terdapat pada Hadis: "Shahibus Syai'i."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari di dalam ”At Tarikh” dan Imam Hadis yang Empat, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban Dari Suwaid bin Qais. Menurut Turmidzi Hadis ini Hassan shahih. Menurut Al-Hakim, shahih sesuai persyaratan Imam Muslim. Namun kata yang lain idhthirab.


    ”Arjih” artinya berikan tambah atau mantapkanlah. Maksudnya sempurnakan sukatan atau timbangan. Berikan hak timbangan itu.