Sunnah Mendahulukan Orang Lain

  1. Hadis:

    سَاقِي الْقَوْمِ آخِرُهُمْ شُرْبًا

    Artinya:
    "Pelayan minum kaum itu yang terakhir di antara mereka yang minum."

    Asbabul Wurud:
    Sebab-sebab timbulnya Hadis ini Diriwayatkan Dari Abu Qatadah dan di dalam As-Shahih” Dari Abu Hurairah bahwa Nabi telah bersabda: "Ajaklah kepadaku orang-orang yang budiman." Maka Ketika mereka telah hadir, kemudian mereka minum. dan setelah mereka, minumlah Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda: "Pelayan minum kaum itu… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Turmidzi, Ibnu Majah Dari Abu Qatadah. Kata Turmidzi: "Hadis ini Hassan-shahih. At Thiyalisi dan Al Qadha'i meriwayatkan Dari Mughirah bin Syu’bah tanpa lafadz "syurban." Muslim, Baihaqi dan Bukhari meriwayatkan di dalam ”At Tarikh” Dari Abdullah bin Abu Aufi. Demikian pula para Ashabus Sunan.


    ”Saaqil-Qaum” maksudnya orang yang melayani minuman seperti susu dan sebagainya Orang yang membagikan biasanya yang terakhir minum sebab disunnahkan mendahulukan orang lain.