Kesaksian Huzaimah
-
Hadis:
فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِArtinya:
"Kesaksian Khuzaimah sama dengan kesaksian dua orang laki-laki."Asbabul Wurud:
Bahwa Nabi telah membeli seekor kuda Dari Suwad bin Al-Harits tetapi Suwad mengingkarinya, namun Khuzaimah bersedia menjadi saksi. Rasulullah SAW bertanya: ”Mengapa engkau berani menjadi saksi padahal engkau tidak hadir waktu itu bersama kami?." Jawab Khuzaimah: ”Aku telah membenarkan engkau beserta agama yang engkau bawa dan aku mengetahui bahwa sesungguhnya engkau selalu berkata benar." Maka bersabdalah Beliau : "Kesaksiannya sama dengan kesaksian dua orang laki-laki lainnya."