Kesaksian Huzaimah

  1. Hadis:

    فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ

    Artinya:
    "Kesaksian Khuzaimah sama dengan kesaksian dua orang laki-laki."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Nabi telah membeli seekor kuda Dari Suwad bin Al-Harits tetapi Suwad mengingkarinya, namun Khuzaimah bersedia menjadi saksi. Rasulullah SAW bertanya: ”Mengapa engkau berani menjadi saksi padahal engkau tidak hadir waktu itu bersama kami?." Jawab Khuzaimah: ”Aku telah membenarkan engkau beserta agama yang engkau bawa dan aku mengetahui bahwa sesungguhnya engkau selalu berkata benar." Maka bersabdalah Beliau : "Kesaksiannya sama dengan kesaksian dua orang laki-laki lainnya."

    Periwayat:
    Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Abi Syaibah.


    Nama lengkapnya Khuzaimah bin Tsabit bin Al Fakih Al Khuthami. pernah turut dalam perang Uhud dan Shifin.