Menangguhkan Shalat Zhuhur

  1. Hadis:

    إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا بِالصَّلاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

    Artinya:
    "Jika cuaca sangat panas maka hendaknya kalian menunggu sampai dingin dalam melaksanakan shalat, sebab teriknya panas sebagian hembusan Jahanam."

    Asbabul Wurud:
    Sebab Nabi bersabda demikian Dijelaskan dalam Hadis "abriduu." Dari Al-Mughirah bin Syu’bah. dalam riwayat Bukhari dan Muslim Dari Abu Hurairah diterangkan: "Kami pernah bersama Nabi dalam perjalanan. Seorang muadzin bermaksud akan adzan-Zhuhur. Kata Rasulullah SAW: "Tunggu sampai dingin." kemudian saat ia akan adzan lagi, dilarang Nabi sampai akhirnya kami melihat bayangan Dari tumpukan tanah. Beliau bersabda: ”Jika cuaca sangat panas ??? dan seterusnya." .

    Periwayat:
    Para penyusun ”Al-Kutubus Sittah” Dari Abu Hurairah


    Jika udara sangat panas hendaknya tangguhkan shalat Zhuhur untuk tidak menyulitkan atau memberatkan terutama saat dalam perjala­nan.