Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

  1. Hadis:

    صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ مِنْ الْمَسَاجِدِ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

    Artinya:
    "Shalat di masjidku ini lebih utama Dari seribu kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidul Haram."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Abdur Razaq di dalam ”Al Mushannif” Dari Ibrahim bin Yazid, Dari Atha' bin Abu Rubah, katanya: "Telah datang Syuraid menemui Rasulullah SAW pada hari Futuh Makkah, seraya berkata: ”Ya Rasulullah SAW, aku telah nadzar jika Allah membukakan kota Makkah untukmu, aku akan shalat di Baitul Maqdis. Kata Nabi: ”Ya shalatlah disana." Sampai tiga kali Syuraid mengulangi kata-katanya, yang dijawab Rasulullah SAW: ”Ya shalatlah disana." dan pada yang keempat kalinya, Nabi bersabda: "Pergilah, demi diriku yang berada di genggamanNya, jika kamu shalat disana niscaya diberi pahala." kemudian kata Beliau selanjutnya: "Shalat di Masjidil Haram lebih utama Dari seribu kali shalat (dimasjid yang lain)." Imam Ahmad meriwayatkannya pula Dari Arqam bin Abu Arqam, bahwa Dia telah datang kepada Nabi. Ia ditanya Rasulullah SAW: "Mau kemana engkau?." Jawabnya: ”Ya Rasulullah SAW aku ingin… ia menunjuk ke arah Baitul Maqdis.” Kata Rasulullah SAW: ”Kau akan berdagang?." Jawabnya: ’tidak ya Rasulullah SAW, aku ingin shalat disana." Rasulullah SAW bersabda seraya menunjukkan tangannya ke arah Makah: "Shalat disana lebih utama Dari seribu… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Jama'ah kecuali Abu Daud Dari Abu Hurairah. Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkannya Dari Ibnu Umar, Muslim sendiri Dari Maimunah, Imam Ahmad Dari Jubair bin Math'am dan Dari Sa'ad, Dari Arqam. Ibnu Abdul Bar di dalam ”Al Tahrir” menjelaskan bahwa Hadis ini tsabit (kuat).


    Hadis ini menunjukkan keutamaan pahala shalat yang dikeijakan di Masjidil Haram. Apakah termasuk shalat sunnah ataukah hanya shalat fardhu. Pendapat yang terkuat adalah semua shalat sebagaimana yang Dijelaskan oleh Al-Iraqi berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Seutama- utama shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu."