Wanita Lebih Utama Melaksanakan Shalat di Rumah
-
Hadis:
صَلَاتُكُنَّ فِي بُيُوْتِكُنَّ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِكُنَّ فِي حُجُرِكُنَّ، وَصَلَاتُكُنَّ فِي حُجُرِكُنَّ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِكُنَّ فِي دَوْرِكُنَّ، وَصَلَاتُكُنَّ فِي دَوْرِكُنَّ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِكُنَّ فِي مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِArtinya:
"Shalatmu di rumahmu lebih utama Dari shalatmu di kamarmu; shalatmu di kamarmu lebih utama Dari shalatmu di rumahmu; dan shalatmu di rumah lebih utama Dari shalatmu di masjid jama’ah."Asbabul Wurud:
Diriwayatkan oleh Ummu Humaid, istri Abu Hunaid As Sa'adi, katanya: ”Ya Rasulullah SAW, kami ingin shalat bersamamu tetapi dilarang oleh suami kami." Maka bersabdalah Beliau : "Shalatmu di rumahmu… dan seterusnya."Periwayat:
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Thabrani di dalam ”Al-Kabir” dan oleh Al-Baihaqi Dari Ummu Humand Al-Anshariyah. Kata Al-Haitsami, di dalamnya ada Ibnu Luhai'ah dan di dalamnya ada perkataan yang masyhur.