Tayamum

  1. Hadis:

    إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

    Artinya:
    "Debu yang suci adalah wudhunya orang Islam meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Maka jika ia mendapatkan­nya, usapkan air itu kepada kulitnya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Sunan Tunnidzi bahwa Abu Dzar bepergian jauh dengan untanya. ditengah perjalanan ia mendapat janabat. diberitahukannya hal itu kepada Nabi. Maka bersabdalah Beliau : "Debu yang suci, wudhunya orang Islam… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Daud dan Turmidzi Dari Abu Dzar. Menurut Turmidzi Hadis ini Hassan shahih. dalam riwayat lain berbunyi (artinya): "Debu yang suci bersuci (thuhur)-nya orang Islam."


    "As Sha'idut Thayyibu”, artinya debu yang baik atau suci dapat berfungsi sebagai air dalam berwudhu. Debu dapat digunakan untuk tayamum bila tidak mendapatkan atau berhalangan menggunakan air.