Hukum Memakan Daging Biawak

  1. Hadis:

    الضَّبُّ لَسْتُ آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ

    Artinya:
    "Daging biawak, aku tidak memakannya dan aku tidak mengharam­kannya” .

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim bahwa Nabi telah ditanya orang mengenai daging biawak. Maka bersabdalah Rasulullah SAW: "Daging biawak, aku tidak memakannya… dan seterusnya." di dalam riwayat Muslim An-NaSa'i Dari Sa'id, berbunyi: "Ya Rasulullah SAW, kami pernah berada di daerah biawak, maka apa perintahmu kepada kami?." Jawab Beliau : ”Telah diterangkan kepadaku bahwa umat Dari Bani Israil diberi kebebasan, tidak disuruh dan tidak dilarang memakannya." Imam Bukhari telah meriwayatkan Dari Ibnu Abbas dan Khalid bin Walid bahwa ia (Khalid) telah masuk bersama Rasulullah SAW kerumah Maimunah. untuk menjamu Beliau , dihidangkanlah panggang biawak. Rasulullah SAW mengulurkan tangannya namun sebagian kaum wanita memberitahukan bahwa daging itu, daging biawak. Rasulullah SAW segera menarik tangannya kembali. Aku bertanya: ”Apakah Dia haram ya Rasulullah SAW?." Jawab Beliau : ’tidak, tetapi hewan itu tidak ada di daerahku." kemudian kuambil daging itu dan kumakan sementara Rasulullah SAW menyaksikan."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan penyusun "Kitab yang Enam” selain Abu Daud, Dari Ibnu Umar.


    Kata Imam Nawakh: ’Telah sepakat umat Islam bahwa daging biawak halal, kecuali Al Hanafiah memakruhkannya. Bahkan ada yang mengharamkannya, namun hal ini bertentangan dengan nash dan ijma'.