Adab Bergaul dengan Istri

  1. Hadis:

    اِئْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ

    Artinya:
    "Datangilah (gauli) ladangmu (istrimu) sekehendakmu. Berilah ia juga ketika engkau makan, berilah ia pakaian ketika engkau juga mengenakannya, jangan bermuka masam kepadanya dan jangan pula engkau memukul!"

    Asbabul Wurud:
    Menurut keterangan Bahaz, ia menceritakan; "Telah menerangkan kepadaku ayahku (Hakim) Dari kakekku (Mu'akhyah bin Haidah Al-Qusyairi), katanya: "Ya Rasulullah SAW terhadap istri-istri kami yang telah kami gauli, apa yang harus kami tanamkan?" Rasulullah SAW menjawab: "datangilah (gauli) ladangmu (istrimu) sekehendakmu. Berilah ia juga ketika engkau makan, berilah ia pakaian ketika engkau juga mengenakannya, jangan bermuka masam kepadanya dan jangan pula engkau memukul!" kemudian Rasulullah SAW mengakhiri pesannya: "Betapa tidak, kalian telah membawanya, oleh sebab itu jangan berbuat sesuatu kecuali yang dihalalkan." Menurut keterangan Al-Munawi, Al-Hafizh As-Suyuti telah memasukkan Hadis ini ke dalam Hadis Hassan.

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Bahaz bin Hakim Dari ayahnya Dari kakeknya.


    Seorang istri itu diumpamakan ladang, dan demikian pula sebaliknya. Keduanya merupakan tempat menabur harapan dan keturunan. Hadis tersebut menerangkan bahwa suami dan istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.