Jika Bertemu Kedua Khitan
-
Hadis:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُArtinya:
"Jika bertemu dua khitan, maka wajib mandi."Asbabul Wurud:
Bahwa Rifa’ah bin Rafi’ telah meriwayatkan: "Ketika aku berada di sisi Umar, ada orang yang menceritakan bahwa Zaid bin Tsabit memberi fatwa kepada orang-orang. dan dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Dia memberi fatwa: "tidak wajib mandi bagi orang yang bersetubuh jika tidak keluar mani." Maka berkatalah Umar: "Panggil Dia !" Zaid pun datang. Tanya Umar: "Benarkah kau telah memberi fatwa dengan pendapat dan pikiranmu?"Jawab Zaid: ’tidak ya Amirul Mukminin, kawan-kawanku yang bercerita kepadaku dan ini menurut mereka Dari Rasulullah SAW." Umar bertanya: "siapa kawan- kawanmu itu?." Kata Zaid: ”Ubay bin Ka’ab, Abu Ayyub dan Rifa’ah." Umar menoleh kepadaku (Rifa’ah): "Apa yang akan kau katakan?." Kataku: "Kami berbuat seperti itu di zaman Rasulullah SAW dan orang-orangpun sepakat bahwa mandi hanya diwajibkan manakala keluar mani, kecuali Ali dan Mu’adz keduanya tidak sependapat dengan kami. Menurut mereka, jika kedua khitan bertemu sudah wajib mandi."Umar pun menanyakannya kepada Hafshah. Namun jawab Hafshah, Dia tidak tahu. akhirnya ditanyakannya kepada Aisyah, jawabnya: ”Jika telah berhubungan kedua khitan, sudah wajib mandi." Mendengar penjelasan ini, Umar berkata: "Barang siapa berbuat demikian kemudian tidak mandi, dosa menimpanya." Melengkapi keterangannya, ’Aisyah berkata: "Aku melakukannya dengan Rasulullah SAW kemudian kami berdua mandi." Sedangkan akhir Hadis Abu Hurairah berbunyi: ”Aku turun padahal Dia tidak turun." (Maksudnya: Aku turun padahal air mani tidak turun/keluar).Periwayat:
At-Turmidzi dan Ibnu Majah Dari Aisyah, Al-Baihaqi Dari Abu Hurairah Ibnu Majah sendiri meriwayatkannya Dari Amru bin Al ’Ash. Kata Ibnu Hajar, para perawi Hadis ’Aisyah, shahih. An-Nawakh menjelaskan bahwa Hadis ini asalnya termuat dalam "Shahih Muslim”, lafadznya berbunyi (artinya): ”Jia seseorang telah duduk di antara kedua bahunya (bagian badan di antara pangkal kedua tangan dan pangkal kedua paha.) maka telah wajiblah ia mandi." As-Suyuthi membenarkan keshahihan Hadis ini.
Jika dzakar (kemaluan laki-laki) masuk ke dalam faraj (kemaluan perempuan), hukumnya sudah wajib mandi. Hadis ini merupakan nasikh terhadap Hadis yang berbunyi: "Bahwasanya air itu Dari air." Maksudnya: mandi itu wajib karena ada air mani yang keluar).