Jika Bertemu Kedua Khitan

  1. Hadis:

    إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

    Artinya:
    "Jika bertemu dua khitan, maka wajib mandi."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Rifa’ah bin Rafi’ telah meriwayatkan: "Ketika aku berada di sisi Umar, ada orang yang menceritakan bahwa Zaid bin Tsabit memberi fatwa kepada orang-orang. dan dalam riwayat lain di­jelaskan bahwa Dia memberi fatwa: "tidak wajib mandi bagi orang yang bersetubuh jika tidak keluar mani." Maka berkatalah Umar: "Panggil Dia !" Zaid pun datang. Tanya Umar: "Benarkah kau telah memberi fatwa dengan pendapat dan pikiranmu?"Jawab Zaid: ’tidak ya Amirul Mukminin, kawan-kawanku yang bercerita kepadaku dan ini menurut mereka Dari Rasulullah SAW." Umar bertanya: "siapa kawan- kawanmu itu?." Kata Zaid: ”Ubay bin Ka’ab, Abu Ayyub dan Rifa’ah." Umar menoleh kepadaku (Rifa’ah): "Apa yang akan kau katakan?." Kataku: "Kami berbuat seperti itu di zaman Rasulullah SAW dan orang-orangpun sepakat bahwa mandi hanya diwajibkan manakala keluar mani, kecuali Ali dan Mu’adz keduanya tidak sepen­dapat dengan kami. Menurut mereka, jika kedua khitan bertemu sudah wajib mandi."Umar pun menanyakannya kepada Hafshah. Namun jawab Hafshah, Dia tidak tahu. akhirnya ditanyakannya kepada Aisyah, jawabnya: ”Jika telah berhubungan kedua khitan, sudah wajib mandi." Mendengar penjelasan ini, Umar berkata: "Barang siapa berbuat demikian kemudian tidak mandi, dosa menimpanya." Melengkapi keterangannya, ’Aisyah berkata: "Aku melakukannya dengan Rasulullah SAW kemudian kami berdua mandi." Sedangkan akhir Hadis Abu Hurairah berbunyi: ”Aku turun padahal Dia tidak turun." (Maksudnya: Aku turun padahal air mani tidak turun/keluar).

    Periwayat:
    At-Turmidzi dan Ibnu Majah Dari Aisyah, Al-Baihaqi Dari Abu Hurairah Ibnu Majah sendiri meriwayatkannya Dari Amru bin Al ’Ash. Kata Ibnu Hajar, para perawi Hadis ’Aisyah, shahih. An-Nawakh menjelaskan bahwa Hadis ini asalnya termuat dalam "Shahih Muslim”, lafadznya berbunyi (artinya): ”Jia seseorang telah duduk di antara kedua bahunya (bagian badan di antara pangkal kedua tangan dan pangkal kedua paha.) maka telah wajiblah ia mandi." As-Suyuthi membenarkan keshahihan Hadis ini.


    Jika dzakar (kemaluan laki-laki) masuk ke dalam faraj (kemaluan perempuan), hukumnya sudah wajib mandi. Hadis ini merupakan nasikh terhadap Hadis yang berbunyi: "Bahwasanya air itu Dari air." Maksudnya: mandi itu wajib karena ada air mani yang keluar).