Ketentuan Ganti Rugi

  1. Hadis:

    الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

    Artinya:
    "Hewan tanpa ganti, telaga tanpa ganti, tambang kerusakannya tanpa ganti dan pada harta karun (terpendam) seperlima."

    Asbabul Wurud:
    Abdurrazaq telah menjelaskan di dalam "Al Mushanif' Dari Ibnu Juraij Dari Ya'kub bin Uqbah Dari Shalih dan Ismail bahwa mereka menduga bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan untuk hewan yang merusak tanpa ganti, air sumur yang membanjiri seseorang tanpa ganti, demikian pula tambang sedangkan untuk harta karun jaminannya seperlima. Pada zaman jahiliyah berlaku ganti rugi terhadap kebun/kawasan yang di rusak oleh hewan, air sumur dsb. Ketika hal itu diberitahukan kepada Rasulullah SAW Beliau mengatakan sebagaimana keputusannya. kemudian Abdurrazaq menjelaskan bersumber Dari Umar. dalam surat Ibnu Umar kepada Umar bin Abdul 'Aziz disebutkan: "Rasulullah SAW telah menyampaikan kepada kami tentang dua orang yang satu terbakar oleh barang tambang dan yang satu lagi dimakan oleh binatang. Rasulullah SAW bersabda: "Apa yang dibuat oleh hewan tanpa ganti demikian pula yang terkena kecelakaan oleh barang tambang."Menurut bahasa penduduk Tuhamah "Al Jabar"atau "Al Jubar"artinya sia-sia.

    Periwayat:
    Abdurrazaq, Bukhari Muslim dan Abu Daud dan Abu Hurairah ra.


    1. "Al Ujamaa"artinya "Al Bahimah"maknanya binatang. Sedangkan "Al Jabar"atau "Al Jubar"adalah apa yang ditusak oleh binatang atau lainnya di mana tidak ada jaminan atau ganti rugi Dari pemiliknya sebab ganti rugi tidak ada kecuali Dia kibatkan oleh perbuatan langsung.

    2. Orang yang mukmin yang dibunuh oleh hewan peliharaan seseorang, pemiliknya tidak dikenakan qishash .