Warisan

  1. Hadis:

    الْعُمْرَى مِيْرَاثٌ لِأَهْلِهَا

    Artinya:
    "Al 'Umra"itu (menjadi) menjadi harta warisan untuk keluarganya."

    Asbabul Wurud:
    Imam Ahmad telah meriwayatkan Dari jalur (thariq) Muhammad bin Ibrahim Dari Jabir bahwa seorang laki-laki Dari kaum Anshar telah memberikan kepada ibunya sebidang kebun kurma untuk selama hidupnya, kemudian ibunya meninggal. Maka berdatanganlah saudara- saudaranya seraya berkata: "Kami termasuk sama didalamnya (ikut mewarisi)."Mereka bertengkar dan mengadu kepada Nabi, kemudian Beliau membagikan warisan itu kepada mereka, dan berkata: "Al 'Umra itu… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari jalur 'Atha Dari Jabir R.A


    "Al 'Umra", yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain untuk diwarisinya selama hidupnya. Bila ia meninggal, barang tersebut dapat dikembalikan kepada yang memberinya atau kepada ahli warisnya.