Al Kharaj
-
Hadis:
قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِArtinya:
"Dia telah memutuskan bahwa "kharaj"itu dengan jaminan."Asbabul Wurud:
Abu Daud mengungkapkan bersumber Dari Aisyah bahwa seorang laki- laki telah membeli seorang budak dan telah diperlakukan seperti yang Allah kehendaki. kemudian Dia mendapatkan cacat pada budak tersebut lantas mengadukannya kepada Nabi. Berdasarkan saran Nabi, orang tersebut mengembalikan budak tersebut kepada pemilik asalnya. Orang itu berkata: "Ya Rasulullah SAW, ia telah mempekerjakan anakku."Maka Beliau bersabda: "Kharaj itu dengan jaminan."