Wudhu, Tidur dan Junub

  1. Hadis:

    إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ

    Artinya:
    "Jika salah seorang di antara kalian telah berwudhu, maka tidurlah meskipun dalam keadaan junub."

    Asbabul Wurud:
    Sebab Nabi bersabda demikian ialah bahwa Umar bertanya kepada Beliau : "Apakah salah seorang kami boleh tidur padahal ia dalam keadaan junub?." Jawab Rasulullah SAW: "Jika salah seorang Dari kalian telah berwudhu…, dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Bukhari Dari Umar bin Al-Khathab


    Pengertiannya bukan: bagi siapa yang ingin tidur dan Dia dalam keadaan junub hendaknya ia berwudhu.