Pedang Sebagai Saksi

  1. Hadis:

    كَفَى بِالسَّيْفِ شَاهِدًا

    Artinya:
    "Cukup dengan pedang sebagai saksi."

    Asbabul Wurud:
    Penjelasan bersumber Dari Salamah, ia berkata: "dikatakan seseorang kepada ayah Tsabit (Sa'ad bin Ubadah) yang pencemburu: "Bagaimana jika engkau melihat ada seorang laki-laki berselingkuh dengan ibu Tsabit, apa yang engkau lakukan?."Jawabnya: Akan kupukul keduanya dengan pedang dan aku tidak akan mendatangkan empat orang saksi di mana orang tersebut sudah berbuat (zina) kemudian Dia pergi (begitu saja) atau aku berkata begini-begitu sehingga mereka menjatuhkan hukuman kepadaku padahal mereka tidak akan menerima kesaksianku selama-lamanya."Dia (Sa'ad) berkata: "Maka hal itu ditutarakan kepada Nabi. Nabi pun bersabda: "Cukup dengan pedang… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Majah Dari Salamah bin Muhbiq


    Tanpa menghadirkan saksi, pedang itu sudah menjadi kesaksian?