Hukum Daging Hewan yang Terpanah

  1. Hadis:

    كُلْ مَا رَدَّتْ عَلَيْهِ قَوْسُكَ

    Artinya:
    "Makanlah (hewan) yang terkena panahmu."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan didalam Sunan Abu Daud Dari riwayat Amru bin Syu'aib Dari ayahnya Dari kakeknya Dari Abi Tsa'labah bahwa seorang Arab desa telah meminta kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah SAW berilah aku fatwa tentang anak panahku!"Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah apa (hewan) yang terkena panahmu disembelih atau tidak disembelih."Orang itu bertanya: "Jika ia menghilang?."Jawab Beliau : "Selama ia tidak hilang atau engkau tidak mendapatkan padanya bekas anak panah yang bukan anak panahmu."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN