Hukum Daging Hewan yang Terpanah

  1. Hadis:

    كُلْ مَا رَدَّتْ عَلَيْهِ قَوْسُكَ

    Artinya:
    "Makanlah (hewan) yang terkena panahmu."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan didalam Sunan Abu Daud Dari riwayat Amru bin Syu'aib Dari ayahnya Dari kakeknya Dari Abi Tsa'labah bahwa seorang Arab desa telah meminta kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah SAW berilah aku fatwa tentang anak panahku!"Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah apa (hewan) yang terkena panahmu disembelih atau tidak disembelih."Orang itu bertanya: "Jika ia menghilang?."Jawab Beliau : "Selama ia tidak hilang atau engkau tidak mendapatkan padanya bekas anak panah yang bukan anak panahmu."

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari 'Amir bin Uqbah Al Juhanni. Kata Al-Haitsami, didalamnya ada seorang perawi yang tidak disebutkan, Dari Hudzaifah bin Al Yamani. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud, Ibnu Majah Dari Ibnu Umar, Dari Abu Tsa'labah Al Khusyni. As-Suyuthi memasukkannya kedalam kelompok Hadis Hassannya. Kata Ibnu Hajar, didalamnya ada orang bernama Ibnu Luhai'ah.


    Hadis ini memberi petunjuk tentang kehalalan memakan daging hewan yang terkena anak panah (hasil buruan) asalkan saat melepaskannya membaca Basmalah.