Empat Macam Permainan yang Dibolehkan
-
Hadis:
كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ أَرْبَعَةً، مُلَاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ ، وَمَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَArtinya:
"Segala sesuatu yang bukan bagian Dari dzikir kepada Allah termasuk permainan dan senda gurau. Kecuali empat permainan yakni senda gurau (rayuan sebelum senggama) suami terhadap istrinya, orang yang melatih kudanya, orang yang berjalan di antara dua (tempat) kesenangannya dan orang yang melatih berenang."Asbabul Wurud:
Bersumber Dari keduanya (Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umar) bahwa 'Atha telah melihat mereka saling berlempar-lemparan. kemudian yang seorang duduk seraya berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Setiap sesuatu yang bukan… dan seterusnya."