Puasa Senin & Kamis

  1. Hadis:

    كَانَ أَكْثَرَ مَا يَصُوْمُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ قَالَ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ إِنَّ الْأَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَيَغْفِرُ اللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا الْمُتَهَاجِرَيْنِ فَيَقُولُ أَخِّرُوْهُمَا. وَفِي رِوَايَةٍ كَانَ أَكْثَرَ صَوْمِهِ السَّبْتَ وَالأَحَدَ وَيَقُوْلُ هُمَا يَوْمَا عِيْدِ المُشْرِكِيْنَ فَأُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ

    Artinya:
    Adalah Beliau (Rasulullah SAW) lebih sering berpuasa (hari) Senin dan Kamis. Ketika ditanya orang, Beliau menjawab: "Amal itu Dia ngkat pada hari Senin dan hari Kamis. Dia mpuni dosa setiap Muslim (pada kedua hari itu) kecuali dua orang yang memutuskan hubungan silaturrahim."Selanjutnya Beliau bersabda: "Akhiri (permusuhan) mereka!"

    dan didalam riwayat lain (yang artinya): "Beliau lebih banyak berpuasa hari Sabtu dan Ahad. Ketika ditanya orang, Beliau menjawab bahwa kedua hari itu adalah hari raya orang-orang Musyrik dan aku suka berbeda dengan mereka."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Kuraib menerangkan, bahwa Ibnu Abbas dan seorang di antara para sahabat telah diutus kepada Ummu Salamah menanyakan ke­padanya tentang hari-hari di mana Nabi sering berpuasa. Kata Ummu Salamah: "Sabtu dan Ahad."Ibnu Abbas menjelaskan kepada mereka dan mereka sepakat terhadap keterangan Ibnu Abbas. kemudian Ummu Salamah berkata: "Benar, adalah Rasulullah SAW lebih banyak berpuasa pada hari… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Thabrani di dalam "Al-Kabir", oleh Al-Hakim dan oleh Al-Baihaqi Dari Ummu Salamah R.A


    Menurut Adz-Dzahabi, Hadis ini munkar tetapi rijal (para periwayatnya tsiqat ). Ibnu Hibban menshahihkan Hadis ini. Puasa Senin-Kamis hukumnya sunnah muakkadah. Sedangkan yang dimaksud dengan "Al Mutahajiraini", yaitu dua orang Muslim yang berselisih. Yahudi dan Nasrani termasuk musyrik karena mereka berkeyakinan bahwa Allah mempunyai anak. atau kebiasaan mereka bersikap dan berbuat yang menyalahi/bertentangan dengan agama Islam.