Menggilir Istri Merdeka dan Budak

  1. Hadis:

    لِلْبِكْرِ سَبْعٌ وَلِلثَّيِّبِ ثَلَاثٌ

    Artinya:
    "Bagi perawan tujuh (malam) dan bagi janda tiga (malam)."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan di dalam Shahih Muslim Dari Abu Bakar bin Abdurrahman bahwa Rasulullah SAW telah menikahi Ummu Salamah dan bermalam bersamanya (dukhul). saat Beliau akan keluar Ummu Salamah mengambil bajunya. Rasulullah SAW berkata: "Jika engkau mau aku akan menambah (hari bermalam) dan memberi pertimbangan untukmu."

    Periwayat:
    Muslim Dari Ummu Salamah. Bukhari dan Ibnu Majah meriwayatkannya Dari Anas R.A


    Wajib bagi istri yang masih perawan mendapat malam giliran (mabit) bagi yang berpoligami selama 7 malam berturut-turut dan bagi yang sudah janda selama 3 malam. Menurut Zamakhsyari menambah malam giliran (naubah) dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta.