Kewajiban Istri Kepada Suami
-
Hadis:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَاArtinya:
"Seandainya aku (boleh) memerintah seseorang untuk sujud kepada seseorang niscaya aku perintahkan kepada istri untuk sujud kepada suaminya ."Asbabul Wurud:
Sebagaimana diterangkan dalam Sunan Abu Daud bersumber Dari Qais bin Sa'ad, ia berkata: "Aku telah mendatangi orang-orang yang kebin gungan. Aku melihat mereka menyembah ketua mereka."Aku katakan bahwa Rasulullah SAW lebih berhak untuk disembah Daripada ketua mereka. Aku mendatangi Rasulullah SAW dan aku terangkan kepada Beliau. Beliau bersabda: "Bagaimana, kalau aku suruh kamu menyembah kuburanku?."Jawabku: "tidak."Kata Beliau : "Jangan lakukan, seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud… dan seterusnya." Menurut Al-Hakim Hadis ini Shahih dan Dia kui oleh Adz-Dzahabi. Kata Al-Munawi Hadis ini telah Diriwayatkan oleh Imam Ahmad lebih lengkap, berbunyi: "Bahwa Ahlul-bait (keluarga) Dari kaum Anshar mempunyai seekor unta. Mereka mendapat kesulitan diwaktu memberi minum unta tersebut, terhalang oleh punggungnya. Mereka datang menemui Rasulullah SAW menerangkan masalah itu, padahal menurut mereka tanaman di pohon kurmapun kehausan perlu disiram. Rasulullah SAW berkata kepada para sahabatnya: "Berdirilah."Merekapun berdiri. Rasulullah SAW masuk kedalam kebun. Untapun mengikutinya. Seorang Anshar berkata: "Ya Rasulullah SAW, unta itu seperti anjing takut kepadamu, engkau dapat melompatinya."Ketika unta melihat Rasulullah SAW, unta itu sujud di hadapannya. "Aku (Qais) pegang ubun-ubun unta itu dan aku masukkan kedalam tempat bekerja. Para sahabat berkata: "Unta itu binatang tidak berakal namun Dia sujud kepadamu sedangkan kami berakal maka kami lebih berhak untuk sujud kepadamu. Rasulullah SAW bersabda: "tidak boleh manusia sujud kepada manusia, jika seandainya boleh niscaya kuperintahkan istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suaminya atasnya. Seandainya Dari ujung kakinya sampai keujung rambutnya penuh dengan luka bemanah kemudian istrinya menghadapnya dan menjilatinya niscaya istri tidak dapat memenuhi hak suami."Menurut Al-Mundziri isnad riwayat ini baik (Jayid), para perawinya tsiqat dan masyhur.